The Criminal Network: Jaringan Perederan Narkoba di Indonesia*

Organized crime melakukan perencanaan dan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Kegiatan ini melibatkan aktivitas yang terjadi di lebih dari satu negara. Salah satu bentuk dari organized crime ini adalah perdagangan narkoba (National Institute of Justice, 2007) . Oleh karena itu, aktivitas perdagangan narkoba yang aktivitasnya terdapat di lebih dari satu negara, dapat disebut sebagai organized crime yang bersifat transnasional.

Di Indonesia sendiri, juga terdapat bentuk-bentuk organized crime yang karakteristiknya adalah dengan membentuk sebuah jaringan dalam melakukan kejahatannya, termasuk praktek bisnis kejahatan narkoba di Indonesia. Salah satu praktek bisnis kejahatan narkoba di Indonesia dapat dilihat dari beberapa kasus. Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia merupakan pasar sekaligus tempat bagi pelaku dalam melakukan bisnisnya.

Indonesia tidak hanya sebagai tempat untuk transit dalam perdagangan narkoba, tetapi juga sebagai tempat pemasaran, bahkan juga sebagai tempat produksinya. Hal tersebut disebabkan oleh semakin banyaknya pintu masuk ke Indonesia yang memudahkan para pelaku menyelundupkan narkoba. Selain itu, kemudahan transportasi dari Indonesia maupun ke luar Indonesia sangat mudah dijangkau. Pola kejahatan narkoba pun tidak hanya dikendalikan perorangan, melainkan dijalankan bersama-sama oleh sindikat yang terorganisasi. Selain itu, penggunaan teknologi dan modus operandinya pun mengalami peningkatan yang pesat akibat dari terciptanya bentuk kejahatan transnasional.

Pemberantasan bisnis narkoba tidaklah mudah. Hal ini disebabkan oleh pola kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku menerapkan model jaringan. Artinya adalah bahwa terdapat titik-titik penghubung, yang merupakan anggota jaringan, yang akan tetap menjalankan perputaran bisnis narkoba meskipun salah satu dari mereka telah tertangkap. Adanya titik penghubung tersebut juga mengindikasikan bahwa jika pimpinan dari organisasi kejahatan bisnis narkoba tersebut tertangkap, bukan berarti bisnis narkoba berhenti secara sepenuhnya.

Morselli (2009), mempunyai konsep yang disebut dengan the criminal network untuk menjelaskan organized crime. menurutnya, criminal network menjadi berbeda ketimbang  jaringan yang lainnya dikarenakan hal ini berhubungan dengan kejahatan. Criminal network merupakan suatu hal yang istimewa dan diperlakukan karena berbeda dengan perilaku kejahatan yang biasa.

“Criminal networks are not simply social networks operating in criminal contexts. The covert settings that surround them call for specific interactions and relational features within and beyond the network.” (Morselli, 2009)

Dalam konsep ini, para anggota yang terlibat di dalam jaringan lebih cenderung untuk merahasiakan aktivitas ilegalnya ketimbang bekerja secara efisien. Mereka akan melindungi orang-orang yang ada di dalam jaringannya sendiri. hal tersebut mereka lakukan dengan banyak cara, misalnya, dengan tidak saling berkomunikasi.

“Increasing protection after detection can take a variety of forms: limited physical interaction between network participants; the minimization of communication channels; the creation of internal organizational buffers to detach participants from one another, and the decentralization of management to shelter leaders.” (Morselli, 2009)

Morselli (2009) juga membuat gagasan yang disebut flexible order. Flexible order juga merupakan salah satu bagian yang dapat menjelaskan tentang criminal network. Hal ini muncul ketika dalam sebuah jaringan terlihat adanya interaksi individu dan kepentingan kolektif. Kedua, model hierarki yang bersifat bottom up akan menghambat interaksi individual dan pengaturan secara sentral bukan suatu hal yang penting untuk menciptakan keteraturan di dalam kelompok.

“What participation in crime requires is a capacity to react quickly and networks are the organizational systems in which such reactions are most suitably played out. Positioning and remaining flexible is the key. From outside the network, such flexibility may appear to be mere opportunism, short-term thinking, or the result of uncontrolled impulses. From inside the criminal network, however, quick reactions and adjustments are precisely what are called for.” (Morselli, 2009)

Gagasan tentang flexible order ini sangat sesuai dengan sifat-sifat yang oportunis, jangka pendek, dan keistemewaannya adalah, pelakunya dapat teridentifikasi seperti pelaku kejahatan biasa, bukan termasuk orang yang terlibat dengan organized crime.

Namun, meski dalam konsep ini terbentuk sebuah jaringan yang fleksibel dan tidak berbentuk organisasi yang formal, hal ini bukan berarti sebuah jaringan tidak bisa tersentralisasi dalam patokan aksi-aksinya.

Peran dari sentralisasi menjadi penting untuk membentuk ikatan yang kohesif dalam jaringan. Orang yang terlibat dalam jaringan dengan tingkat hubungan yang tinggi dan konsisten dapat disebut memiliki posisi yang strategis.sedangkan mereka yang memiliki tingkat sentralitas yang tinggi, akan memebuat orang tersebut menjadi perantara dalam jaringan yang memebri keuntungan dengan membawa informasi dan juga mengatur alurnya.

Terkait peran dari orang-orang yang terlibat, pertama, adalah kehadiran mereka dalam jaringan yang tidak langsung berhubungan ke pusat. Kedua, adalah adaptasi dari orang yang terlibat dalam jaringan. Hal yang penting dari adaptasi ini adalah cara mereka pada penekanan pemahaman tentang gangguang dan strategi dalam merespon gangguang yang mengenai jaringan tersebut. oleh karena itu, dalam konsepnya, Morselli menenkankan pentingnya peran perantara dalam jaringan tersebut. perantara tersebut menjadi aktor kunci dalam berjalannya jaringan.

Orang yang menjadi perantara ini diposisikan ketika suatu jaringan terputus. Terputusnya jaringan tersebut dapat membuat orang tersebut berada pada hierarki tertentu dalam sebuah organisasi ketika melakukan aksinya. Hal yang paling diandalkan adalah bahwa terdapat anggapan bahwa dalam sebuah interaksi sosial broker dapat berperan dengan lebih baik.

Alasan seorang perantara dapat dianggap lebih baik adalah, pertama, perantara tersebut dapat mengontrol informasi secara asimetris yang dapat sekaligus mengontrol bisnis dalam jaringan. Kedua, perantara memberikan keuntungan untuk sebuah jaringan karena sangat cocok untuk dijadikan pusat untuk menjalankan aktivitas jual-beli karena lebih efisien dan aman. Ketiga, karena seorang perantara tidak mendapatkan stereotip yang menganggap dirinya orang yang jahat, maka, hal ini memudahkan untuk mengumpulkan dan mengkoordinasikan sumber daya yang ada (Morselli, 2009).

Salah satu contohnya adalah praktek perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara, yang terungkap sekitar bulan Oktober 2012. Aktor utama yang mengendalikan adalah pelaku yang berada di dalam penjara. Namun, pihak yang terlibat sangatlah banyak, termasuk sipir penjara. Banyak orang yang terlibat sebagai perantara untuk mengalirkan informasi kepada pelaku yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.

Kesulitan lainnya yang dihadapi dalam memberantas bisnis narkoba adalah mengidentifikasi pelaku. Apabila di negara-negara Amerika Latin seperti Meksiko dikenal adanya kartel narkoba, maka di Indonesia sendiri kelompok yang melakukan bisnis narkoba sulit teridentifikasi. Hal ini dikarenakan mereka tidak melabeli kelompok mereka dengan nama tertentu. Kelompok yang samar seperti ini sangat sulit untuk mengenalinya ketimbang yang sudah jelas seperti kartel.

Sebaiknya, upaya pemberantasan narkoba tidak kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pencegahan kejahatan yang kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat lah yang justru akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Peran serta masyarakat mulai dari hal yang sederhana, seperti tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba, tentu akan membantu dalam pemberantasan narkoba.

 Referensi:

Morselli, C. (2009). Inside Criminal Networks. Montreal: Springer.

National Institute of Justice. (2007, November 15). Transnational Organized Crime. Retrieved Oktober 16, 2012, from National Institute of Justice: http://www.nij.gov/topics/crime/transnational-organized-crime/welcome.htm

*)Artikel ini dimuat juga di blog wepreventcrime, silakan klik disini untuk melihatnya.